image

Kepala Desa (Kades) adalah Seseorang yang Dipilih Masyarakat untuk Menjalankan Kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah. Masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Nama : SITI MAHMUDAH

NIK : 3517066009810002

Tempat / Tgl lahir : Jombang, 20-09-1981

Alamat : DSN. JANTI RT/RW 004/002 DESA JANTI

Periode Menjabat : 2 kali